07 Desember 2015
Galiano Diego
Armando
Divisi Advokasi
Massa
Korupsi yang merupakan bentuk tindak
pidana yang jelas ditentang dalam sistem demokrasi, karena begitu jelas bahwa
secara definisi demokrasi adalah
merupakan artian dari pemerintahan dari rakyat bagaimana secara substansial
berarti bahwa dalam sistem demokrasi, kedaulatan negara berasal dari kedaulatan
rakyat. Sehingga bila kita coba untuk
mengulas-nya lebih dalam bahwa korupsi dengan demokrasi adalah merupakan suatu
hal yang tidak dapat disatukan oleh sebab demokrasi sejatinya adalah sebuah
sistem yang menolak tindak pidana korupsi yang selalu merugikan rakyat banyak
untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Saat suatu negara yang memiliki
sistem demokrasi namun tindak korupsi masihlah merajarela dalam sebuah negara
tersebut haruslah dipertanyakan demokrasi yang diterapkan oleh negara tersebut.
Karena suatu hal yang perlu kita amati dalam sistem demokrasi ini bukanlah
hanya sekedar melalui sudut pandang prosedural-nya, namun perlu ditekankan
bahwa hal yang substansial adalah hal yang terpenting untuk kita dapat
mengetahui benar atau tidaknya sistem demokrasi dalam bentuk implementasi-nya.
Sebagai contoh adalah Indonesia,
sebuah negara yang dikenal dengan “negara
demokrasi” akan tetapi dalam kenyataan yang objektif
tentu dapat kita lihat bahwa Indonesia adalah merupakan salah satu dari
negara-negara terkorup di dunia. Dengan itu dapat kita ketahui banyaknya tindakan-tindakan pidana korupsi
dalam Indonesia ini, akan sungguh berpengaruh untuk semakin terancamnya
kesejahteraan rakyat Indonesia.
Ketika kita berbicara demokrasi maka
sebuah sistem demokrasi secara substansial dan melalui implementasi yang tidak
menyimpang maka, segala bentuk tindak pidana korupsi dijamin akan menghilang
karena dalam sistem demokrasi tentu saja tidak ada satupun kepentingan individu
ataupun kelompok yang diperbolehkan. Sekali lagi perlu ditekankan bahwa sistem
demokrasi akan menciptakan pemimpin yang berdasarkan dari hasil representatif
rakyat, sehingga segala bentuk kerja-kerjanya berdasarkan akan kepentingan
rakyat semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar