WTO berdiri 1 Januari 1995. WTO (World
Trade Organisation) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan
satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah
perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui
suatu persetujuan berupa kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah
untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya, yang berisi
aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang
telah ditandatangani oleh negara-negara anggota.
Sejak tahun 1948, General Agreement
on Tariffs and Trade (GATT) - Persetujuan Umum mengenai Tarif dan
Perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini. 1948-1994 sistem GATT
memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan
pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi. GATT ditujukan untuk membentuk
International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang
merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). GATT merupakan
instrument multilateral yang mengatur perdagangan internasional.
Hampir setengah abad teks legal GATT masih tetap sama sebagaimana pada tahun
1948 dengan beberapa penambahan diantaranya bentuk persetujuan “plurilateral”
(disepakati oleh beberapa negara saja) dan upaya-upaya pengurangan tarif.
masalah-masalah perdagangan diselesaikan melalui serangkaian perundingan
multilateral yang dikenal dengan nama “Putaran Perdagangan” (trade round),
sebagai upaya untuk mendorong liberalisasi perdagangan internasional.
WTO telah mengatur banyak hal di
luar perdagangan. Dengan hadirnya WTO di kancah perekonomian dunia bersandingan
dengan World Bank dan IMF kini menjadi kekuatan baru atau senjata baru dari
kapitalisme. Kapitalisme menjadi sebuah sistem global, yang dikenal dengan
globalisasi. Globalisasi adalah kapitalisme global yang memaksakan berbagai
agenda pasar bebas demi kepentingan akumulasi modal.
WTO telah menghilangkan
kedaulatan negeri sendiri. Indonesia bahkan seakan lupa atas ”negara
agrarisnya” dan kedaulatannya. Bahwa indonesia tidak lagi berpedoman terhadap
UUPA. Kapitalisme menggrogoti habis negeri ini. Dalam kontrak perjanjian dengan
WTO negara-negara yang tergabung didalamnya memiliki perjanjian seumur hidup.
Pada masa sekarang dimana kapitalisme sudah mengglobal ternyata tidak cukup
untuk memuaskan mereka, maka kapitalisme global akhirnya membuat alat
baru untuk semakin melegalkan dan melanggengkan kekuasaan kapitalisme di
seluruh dunia.
Jika sekilas kita melihat bahwa WTO akan menguntungkan, namun nyatanya WTO
meliberalkan sektor-sektor negara lalu memprivatisasi sektor negara. Hal ini
dilakukan agar para negara kapitalis dapat melakukan intervensi lebih mudah dan
dapat menanamkan modal untuk mendapat keuntungan. Hl ini menjalan kepada
privatisasi berbagai sektot, seperti kesehatan dan pendidikan juga menjadi
korban sehingga perlahan kedua sektor tersebut menjadi
swasta.
Maka pertanyaannya, bagaimana kepada seluruh
rakyat dunia yang dalam proses perekonomian tidak memiliki alat produksi atau
hanya memiliki tenaga yang hanya dapat dijual untuk mendapatkan upah? Tentu
mereka tersisihkan! Terjadi liberalisasi sektor publik yang menimbulakan efek
privatisasi yang akhirnya mengkomersialisasi segala macam sektor sehingga
banyak rakyat dunia menderita menjadi korban akumulasi, ekloitasi dan ekspansi
para kapitalis. Efek ini terutama dirasakan oleh rakyat yang berada di negara
berkembang yang sejalan dengan apa yang dikatakan oleh teori dependensia.
Struktur dasar persetujuan WTO, meliputi:
1. Barang/ goods
(General Agreement on Tariff and Trade/ GATT)
2. Jasa/ services
(General Agreement on Trade and Services/ GATS)
3. Kepemilikan
intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs)
4. Penyelesaian
sengketa (Dispute Settlements)
Persetujuan-persetujuan di atas berhubungan antara lain dengan
sektor-sektor di bawah ini:
ü Pertanian
ü Sanitary and Phytosanitary/ SPS
ü Badan Pemantau Tekstil (Textiles and Clothing)
ü Standar Produk
ü Tindakan investasi yang terkait dengan perdagangan (TRIMs)
ü Tindakan anti-dumping
ü Penilaian Pabean (Customs Valuation Methods)
ü Pemeriksaan sebelum pengapalan (Preshipment Inspection)
ü Ketentuan asal barang (Rules of Origin)
ü Lisensi Impor (Imports Licencing)
ü Subsidi dan Tindakan Imbalan (Subsidies and Countervailing Measures)
ü Tindakan Pengamanan (safeguards)
Untuk jasa (dalam GATS):
ü Pergerakan tenaga kerja (movement of natural persons)
ü Transportasi udara (air transport)
ü Jasa keuangan (financial services)
ü Perkapalan (shipping)
ü Telekomunikasi (telecommunication)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar