BELAJAR, BERSATU, BERJUANG BERSAMA RAKYAT!!! SIAP SEDIA!!!

Senin, 02 November 2015

WTO (World Trade Organisation)



WTO berdiri 1 Januari 1995. WTO (World Trade Organisation) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan berupa kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya, yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota.
Sejak tahun 1948, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) - Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini. 1948-1994 sistem GATT memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi. GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). GATT merupakan instrument multilateral yang mengatur perdagangan internasional.
            Hampir setengah abad teks legal GATT masih tetap sama sebagaimana pada tahun 1948 dengan beberapa penambahan diantaranya bentuk persetujuan “plurilateral” (disepakati oleh beberapa negara saja) dan upaya-upaya pengurangan tarif. masalah-masalah perdagangan diselesaikan melalui serangkaian perundingan multilateral yang dikenal dengan nama “Putaran Perdagangan” (trade round), sebagai upaya untuk mendorong liberalisasi perdagangan internasional.
WTO telah mengatur banyak hal di luar perdagangan. Dengan hadirnya WTO di kancah perekonomian dunia bersandingan dengan World Bank dan IMF kini menjadi kekuatan baru atau senjata baru dari kapitalisme. Kapitalisme menjadi sebuah sistem global, yang dikenal dengan globalisasi. Globalisasi adalah kapitalisme global yang memaksakan berbagai agenda pasar bebas demi kepentingan akumulasi modal.
WTO telah menghilangkan kedaulatan negeri sendiri. Indonesia bahkan seakan lupa atas ”negara agrarisnya” dan kedaulatannya. Bahwa indonesia tidak lagi berpedoman terhadap UUPA. Kapitalisme menggrogoti habis negeri ini. Dalam kontrak perjanjian dengan WTO negara-negara yang tergabung didalamnya memiliki perjanjian seumur hidup. Pada masa sekarang dimana kapitalisme sudah mengglobal ternyata tidak cukup untuk memuaskan mereka, maka kapitalisme global akhirnya  membuat alat baru untuk semakin melegalkan dan melanggengkan kekuasaan kapitalisme di seluruh dunia.
            Jika sekilas kita melihat bahwa WTO akan menguntungkan, namun nyatanya WTO meliberalkan sektor-sektor negara lalu memprivatisasi sektor negara. Hal ini dilakukan agar para negara kapitalis dapat melakukan intervensi lebih mudah dan dapat menanamkan modal untuk mendapat keuntungan. Hl ini menjalan kepada privatisasi berbagai sektot, seperti kesehatan dan pendidikan juga menjadi korban sehingga perlahan kedua sektor tersebut menjadi swasta.          
Maka pertanyaannya, bagaimana kepada seluruh rakyat dunia yang dalam proses perekonomian tidak memiliki alat produksi atau hanya memiliki tenaga yang hanya dapat dijual untuk mendapatkan upah? Tentu mereka tersisihkan! Terjadi liberalisasi sektor publik yang menimbulakan efek privatisasi yang akhirnya mengkomersialisasi segala macam sektor sehingga banyak rakyat dunia menderita menjadi korban akumulasi, ekloitasi dan ekspansi para kapitalis. Efek ini terutama dirasakan oleh rakyat yang berada di negara berkembang yang sejalan dengan apa yang dikatakan oleh teori dependensia.

Struktur dasar persetujuan WTO, meliputi:
1.      Barang/ goods (General Agreement on Tariff and Trade/ GATT)
2.      Jasa/ services (General Agreement on Trade and Services/ GATS)
3.      Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs)
4.      Penyelesaian sengketa (Dispute Settlements)

 Persetujuan-persetujuan di atas berhubungan antara lain dengan sektor-sektor di bawah ini:
   ü  Pertanian
   ü  Sanitary and Phytosanitary/ SPS
   ü  Badan Pemantau Tekstil (Textiles and Clothing)
   ü  Standar Produk
   ü  Tindakan investasi yang terkait dengan perdagangan (TRIMs)
   ü  Tindakan anti-dumping
   ü  Penilaian Pabean (Customs Valuation Methods)
   ü  Pemeriksaan sebelum pengapalan (Preshipment Inspection)
   ü  Ketentuan asal barang (Rules of Origin)
   ü  Lisensi Impor (Imports Licencing)
   ü  Subsidi dan Tindakan Imbalan (Subsidies and Countervailing Measures)
   ü  Tindakan Pengamanan (safeguards)


Untuk jasa (dalam  GATS):
   ü  Pergerakan tenaga kerja (movement of natural persons)
   ü  Transportasi udara (air transport)
   ü  Jasa keuangan (financial services)
   ü  Perkapalan (shipping)
   ü  Telekomunikasi (telecommunication)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar