BELAJAR, BERSATU, BERJUANG BERSAMA RAKYAT!!! SIAP SEDIA!!!

Kamis, 05 November 2015

Sanghyang Berada di Zona Privatisasi atau Kesejahteraan????

Featur Pengalaman
Oleh : Maeza (Anggota LMND Eks. UNTIRTA)

Sanghyang, pesona tersimpan Banten yang sayang tuk dilewatkan
(sumber: google)


Liburan saya kali ini cukup menarik selain banyak masalah yang harus dihadapi perjalanan saya kali ini juga bukan hanya sekedar liburan namun turun langsung mendengar curahan hati penduduk pulau tempat saya berlibur yang issu nya pulau ini akan dikuasai oleh swasta.

Pulau Sangiang adalah sebuah pulau kecil yang terletak di Selat Sunda, yakni antara Jawa dan Sumatra. Secara administratif termasuk kedalam wilayah kabupaten Serang, Banten. Pulau Sanghyang sekarang menjadi Taman Wisata alam yang awalnya merupakan cagar alam seluas 700,35 Ha.

Sebelum kami melakukan perjalanan salah satu teman saya survey ke dermaga untuk mengetahui biaya dan teknis pemberangkatan dari dermaga menuju Pulau Sanghyang. Namun kami terkejut mendengar dari narasumber bahwa kami tidak bisa melakukan perjalanan ke pulau, adapun syaratnya adalah kita harus mengantongi surat izin untuk menuju pulau tersebut. Dalam surat itu harus berisi tujuan kita kesana untuk apa entah penelitian ataupun tugas kuliah bukan hanya sekedar jalan-jalan. Bocoran yang kami dapatkan sebenarnya surat izin itu hanya dijadikan alibi pihak swasta agar tidak ada wisatawan yang keluar masuk seenaknya. 

Menurut paparan narasumber, sebelum kami sudah ada tiga kapal wisatawan yang diusir balik kembali ke  Dermaga Anyer dan tidak boleh masuk ke area Pulau Sanghyang tersebut. Setelah mencari-cari orang yang dapat mengurusi perizinan tersebut kami pun dapat melakukan trip ke Pulau tersebut. Menarik sekali issu ini sehingga saya ingin sekali menanyakan langsung kepada penduduk disana. Saat melakukan tracking kami ditemani oleh dua orang guide. Kedua nya saya tanyakan mengenai issu akan dikuasai pulau ini oleh swasta dan apakah sudah ada perhatian dari pemerintah??

Mereka pun menjawab benar neng tapi kami menolak, boro-boro perhatian neng kami bicara saja gak pernah didengar, malah pemerintah membantu hal itu dengan memberikan izin kontrak selama lima tahun untuk mengelola pulau ini kepada swasta. Padahal kami penduduk disini pun mampu untuk mengelolanya sendiri. Kami (baca: penduduk Pulau Sanghyang) pernah datang ke pemerintahan daerah Anyer untuk membicarakan terkait privatisasi tersebut namun pemerintah tidak menaggapi dan masa bodo akan masalah itu. 

Dari berita yang saya baca pada tahun  1996 Hak Guna Bangunan (HGB) pulau Sanghyang dimiliki oleh PT. Pondok Kalimaya Putih yang luasnya sekitar 267 hektare. Dan perusahaan juga telah mengantongi izin HPL atau Hak Pengolahan Lahan sekitar 500 Ha, izin tersebut juga diberikan untuk membangun daerah wisata semenjak tahun 1997 dari Dinas kelautan Jawa Barat kemudian diperpanjang sampai pada tahun 2001, tapi sampai sekarang tidak terlihat pembangunan, malah terkesan hanya ingin menguasai. Terdengar kabar pula perusahaan tersebut sempat bangkrut dan mulai melakukan pembangunan pada tahun ini. Saat melakukan tracking pun ada beberapa tempat yang tidak kami kunjungi seperti tempat atau benteng bekas jajahan Belanda maupun Jepang termasuk juga menara pandang yang seharusnya menjadi salah satu objek wisata disana namun tidak dapat kami lihat. Pemandu wisata beralasan bahwa tempat-tempat itu sedang dilakukan pembangunan dan apabila kita bersikeras ingin kesana tidak ada jaminan untuk kita. 

Setelah saya cari tahu ternyata tempat itu merupakan salah satu spot yang telah dikuasai swasta tersebut. Di daerah sana sudah mulai dilakukan pembangunan kembali, dari tuturan teman saya itu merupakan bangunan yang nanti nya akan dijadikan penginapan selain itu sudah ditemukan jalanan beraspal disana. Alasan pemandu tidak mengizinkan kita untuk kesana sebenarnya karena adanya aparatus represif yang sudah kongkalikong dengan perusahaan swasta tersebut untuk menjaga wilayah tersebut,sehingga pemandu tidak menginginkan wisatawan sampai berurusan dengan apartur tersebut. 

Mendengar hal itu sungguh miris, aparatur yang seharusnya menjaga warga Negara dengan baik malah berpihak pada individu atau kelompok yang memiliki modal bukan warga Indonesia sendiri. Saya juga sempat bertanya apakah warga disini setuju akan adanya privatisasi ini. jelas mereka menolak secara serentak, mereka sudah sempat disodorkan uang miliaran, ditawarkan pekerjaan yang lebih baik hidup yang bebas. Bebas bagaimana? Bebas kapital atur-atur sampai hidup mereka tergusruk-gusruk kesusahaan?

Selain dari masalah privatisasi Pulau Sanghyang tersebut, problematika yang lain pun masih ada. Disana belum ada satupun lembaga pendidikan padahal dalam undang-undang tertulis setiap warga Negara Indonesia berhak mengembangkan diri melalui pemenhuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1). Selain lembaga pendidikan disana juga belum ada alira listrik sehingga apabila malam datang di kampung-kampung Pulau Sanghyang akan gelap dan penduduk hanya memanfaatkan jenset yang pemakaiannya harus di irit-irit karena biayanya yang mahal. Pendidikan politik disini pun masih sangat walaupun partisipasi dari warga sudah mulai tumbuh. Penduduk sekitar pun sangat menyayangkan ketidakpedulian pemerintah maupun parpol yang memiliki fungsi memberikan pendidikan politik malah tidak melakukan hal demikian. Namun hanya menekankan pada pemenangan calon dengan memberikan serangan fajar di saat pemilihan.

Disini lah masalah pemerintah kita bukannya pro terhadap warganya tapi pro terhadap kapital, apabila sudah terjadi dan pulau sudah dikuasai swasta baru koar-koar menyatakan itu pulau Indonesia.

Kalau kita mempelajari Problematika Masyarakat Indonesia, kita akan menjumpai adanya peranan Imprealisme-kapitalisme-(neoliberal)-Negara-kemudian tercabang ke: aparatur ideologis dan aparatur represif-yang kemudian menuju ke Rakyat, hal ini sudah menjelaskan dan terimplementasi dalam kasus privatisasi Pulau ini. imprealis atau penjajahan masuk dengan sistem kapital ke Negara Indonesia dengan cara Neoliberalisme atau perdagangan bebas yaitu swasta tersebut berdalih untuk membangun Pulau Sanghyang untuk Taman Wisata Alam namun ujung-ujung nya para pemilik modal pun hanya menguasai bukan membangun. Para kapital ini juga bekerja sama dengan baik dengan Negara melalui aparatus ideology yaitu lembaga perhutani dan konservasi alam dengan mengatasnamakan kontrak tersebut telah di setujui oleh lembaga tersebut sehingga warga mau tidak mau harus menerima. 

Kapital juga telah menjalin kerja sama dengan apartur represif terbukti dengan diusir nya tiga kapal wisatan. Halus sekali permainan kapital ini sengaja tidak memberikan akses masuk kepada wisatawan sehingga menutup pendapatan untuk penduduk Pulau Sanghyang apabila penduduk sudah tejepit ekonomi kapital akan lebih mudah dalam melobby dan menguasai Pulau Sanghyang. Dan pada akhirnya kembali lagi rakyat lah yang menjadi hilir dari proses imprealis ini, rakyat lah yang harus menderita dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, rakyat Indonesia lagi yang mesti terusir dari tanahnya sendiri.

Sebelum saya pulang, sambil berpamitan saya pun menitipkan pesan untuk tetap mempertahankan Pulau Indah yang menjadi seven wonders of Banten ini.


1 komentar: