Featur Pengalaman
Oleh : Maeza (Anggota LMND
Eks. UNTIRTA)
Liburan saya kali ini cukup menarik selain
banyak masalah yang harus dihadapi perjalanan saya kali ini juga bukan hanya
sekedar liburan namun turun langsung mendengar curahan hati penduduk pulau
tempat saya berlibur yang issu nya pulau ini akan dikuasai oleh swasta.
Pulau Sangiang adalah sebuah pulau kecil yang
terletak di Selat Sunda, yakni antara Jawa dan Sumatra. Secara administratif
termasuk kedalam wilayah kabupaten Serang, Banten. Pulau Sanghyang sekarang
menjadi Taman Wisata alam yang awalnya merupakan cagar alam seluas 700,35 Ha.
Sebelum kami melakukan perjalanan salah satu
teman saya survey ke dermaga untuk mengetahui biaya dan teknis pemberangkatan
dari dermaga menuju Pulau Sanghyang. Namun kami terkejut mendengar dari
narasumber bahwa kami tidak bisa melakukan perjalanan ke pulau, adapun
syaratnya adalah kita harus mengantongi surat izin untuk menuju pulau tersebut.
Dalam surat itu harus berisi tujuan kita kesana untuk apa entah penelitian
ataupun tugas kuliah bukan hanya sekedar jalan-jalan. Bocoran yang kami
dapatkan sebenarnya surat izin itu hanya dijadikan alibi pihak swasta agar
tidak ada wisatawan yang keluar masuk seenaknya.
Menurut paparan narasumber, sebelum kami
sudah ada tiga kapal wisatawan yang diusir balik kembali ke Dermaga Anyer
dan tidak boleh masuk ke area Pulau Sanghyang tersebut. Setelah mencari-cari
orang yang dapat mengurusi perizinan tersebut kami pun dapat melakukan trip ke
Pulau tersebut. Menarik sekali issu ini sehingga saya ingin sekali menanyakan
langsung kepada penduduk disana. Saat melakukan tracking kami ditemani oleh dua
orang guide. Kedua nya saya tanyakan mengenai issu akan dikuasai pulau ini oleh
swasta dan apakah sudah ada perhatian dari pemerintah??
Mereka pun menjawab benar neng tapi kami
menolak, boro-boro perhatian neng kami bicara saja gak pernah didengar, malah
pemerintah membantu hal itu dengan memberikan izin kontrak selama lima tahun
untuk mengelola pulau ini kepada swasta. Padahal kami penduduk disini pun mampu
untuk mengelolanya sendiri. Kami (baca: penduduk Pulau Sanghyang) pernah datang
ke pemerintahan daerah Anyer untuk membicarakan terkait privatisasi tersebut
namun pemerintah tidak menaggapi dan masa bodo akan masalah itu.
Dari berita yang saya baca pada tahun
1996 Hak Guna Bangunan (HGB) pulau Sanghyang dimiliki oleh PT. Pondok Kalimaya
Putih yang luasnya sekitar 267 hektare. Dan perusahaan juga telah mengantongi
izin HPL atau Hak Pengolahan Lahan sekitar 500 Ha, izin tersebut juga diberikan
untuk membangun daerah wisata semenjak tahun 1997 dari Dinas kelautan Jawa
Barat kemudian diperpanjang sampai pada tahun 2001, tapi sampai sekarang tidak
terlihat pembangunan, malah terkesan hanya ingin menguasai. Terdengar kabar
pula perusahaan tersebut sempat bangkrut dan mulai melakukan pembangunan pada
tahun ini. Saat melakukan tracking pun ada beberapa tempat yang tidak kami
kunjungi seperti tempat atau benteng bekas jajahan Belanda maupun Jepang
termasuk juga menara pandang yang seharusnya menjadi salah satu objek wisata
disana namun tidak dapat kami lihat. Pemandu wisata beralasan bahwa
tempat-tempat itu sedang dilakukan pembangunan dan apabila kita bersikeras
ingin kesana tidak ada jaminan untuk kita.
Setelah saya cari tahu ternyata tempat itu
merupakan salah satu spot yang telah dikuasai swasta tersebut. Di daerah sana
sudah mulai dilakukan pembangunan kembali, dari tuturan teman saya itu
merupakan bangunan yang nanti nya akan dijadikan penginapan selain itu sudah
ditemukan jalanan beraspal disana. Alasan pemandu tidak mengizinkan kita untuk
kesana sebenarnya karena adanya aparatus represif yang sudah kongkalikong
dengan perusahaan swasta tersebut untuk menjaga wilayah tersebut,sehingga
pemandu tidak menginginkan wisatawan sampai berurusan dengan apartur
tersebut.
Mendengar hal itu sungguh miris, aparatur
yang seharusnya menjaga warga Negara dengan baik malah berpihak pada individu
atau kelompok yang memiliki modal bukan warga Indonesia sendiri. Saya juga
sempat bertanya apakah warga disini setuju akan adanya privatisasi ini. jelas
mereka menolak secara serentak, mereka sudah sempat disodorkan uang miliaran,
ditawarkan pekerjaan yang lebih baik hidup yang bebas. Bebas bagaimana? Bebas
kapital atur-atur sampai hidup mereka tergusruk-gusruk kesusahaan?
Selain dari masalah privatisasi Pulau
Sanghyang tersebut, problematika yang lain pun masih ada. Disana belum ada
satupun lembaga pendidikan padahal dalam undang-undang tertulis setiap warga
Negara Indonesia berhak mengembangkan diri melalui pemenhuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1). Selain lembaga
pendidikan disana juga belum ada alira listrik sehingga apabila malam datang di
kampung-kampung Pulau Sanghyang akan gelap dan penduduk hanya memanfaatkan
jenset yang pemakaiannya harus di irit-irit karena biayanya yang mahal. Pendidikan
politik disini pun masih sangat walaupun partisipasi dari warga sudah mulai
tumbuh. Penduduk sekitar pun sangat menyayangkan ketidakpedulian pemerintah
maupun parpol yang memiliki fungsi memberikan pendidikan politik malah tidak
melakukan hal demikian. Namun hanya menekankan pada pemenangan calon dengan
memberikan serangan fajar di saat pemilihan.
Disini lah masalah pemerintah kita bukannya
pro terhadap warganya tapi pro terhadap kapital, apabila sudah terjadi dan
pulau sudah dikuasai swasta baru koar-koar menyatakan itu pulau Indonesia.
Kalau kita mempelajari Problematika
Masyarakat Indonesia, kita akan menjumpai adanya peranan
Imprealisme-kapitalisme-(neoliberal)-Negara-kemudian tercabang ke: aparatur
ideologis dan aparatur represif-yang kemudian menuju ke Rakyat, hal ini sudah
menjelaskan dan terimplementasi dalam kasus privatisasi Pulau ini. imprealis
atau penjajahan masuk dengan sistem kapital ke Negara Indonesia dengan cara
Neoliberalisme atau perdagangan bebas yaitu swasta tersebut berdalih untuk
membangun Pulau Sanghyang untuk Taman Wisata Alam namun ujung-ujung nya para
pemilik modal pun hanya menguasai bukan membangun. Para kapital ini juga
bekerja sama dengan baik dengan Negara melalui aparatus ideology yaitu lembaga
perhutani dan konservasi alam dengan mengatasnamakan kontrak tersebut telah di
setujui oleh lembaga tersebut sehingga warga mau tidak mau harus
menerima.
Kapital juga telah menjalin kerja sama dengan
apartur represif terbukti dengan diusir nya tiga kapal wisatan. Halus sekali
permainan kapital ini sengaja tidak memberikan akses masuk kepada wisatawan
sehingga menutup pendapatan untuk penduduk Pulau Sanghyang apabila penduduk
sudah tejepit ekonomi kapital akan lebih mudah dalam melobby dan menguasai
Pulau Sanghyang. Dan pada akhirnya kembali lagi rakyat lah yang menjadi hilir
dari proses imprealis ini, rakyat lah yang harus menderita dengan
kebijakan-kebijakan pemerintah, rakyat Indonesia lagi yang mesti terusir dari
tanahnya sendiri.
Sebelum saya pulang, sambil berpamitan saya
pun menitipkan pesan untuk tetap mempertahankan Pulau Indah yang menjadi seven
wonders of Banten ini.

Ini keren ��
BalasHapus